Merupakan nikmat
Allah SWT yang terbesar atas umat ini adalah disempurnakannya Ad Dien
ini dan terpeliharanya Al Qur’an Al Karim -yang merupakan pedoman hidup
kita- dari campur tangan manusia yang mau menodai kesuciannya dan
mengubah isi-nya. Dan hal ini tidaklah terdapat pada agama-agama dan
ummat-ummat sebel-um kita.
Pemeliharaan Allah SWT
terhadap Ad ien dan Al Qur’an adalah disebabkan posisi dan kedudukan
Dienul Islam yang merupakan dien penutup, yang tidak ada lagi dien yang
datang sesudahnya.
Sebagaimana Allah menjaga kemurni-an Al Qur’an dari segala macam bentuk penyelewengan dan campur tangan ma-nusia, maka Allah juga menjaga As Sunnah yang merupakan salah satu dari sumber syari’at Islam. Adapun bentuk penjagaan Allah U terhadap As Sunnah adalah dengan menghidupkan serta membimbing para ulama hadits untuk tampil berkhidmat kepada As Sunnah. Maka dengan khidmat yang mereka lakukan lewat pemisahan hadits-hadits yang dho’if dan maudhu’ dari hadits-hadits yang shohih kita dapat beribadah dengan penuh keyakinan dan bashiroh.
Saat ini kita berada di masa yang penuh kegoncangan dengan berbagai macam sistem yang ada, yang mana sistem-sistem tersebut tidak mampu me-lahirkan keselamatan serta menjamin ketenangan untuk penduduk dunia. Kesemuanya itu disebabkan tidak diprak-tekkannya sumber-sumber syari’at Islam.
Karenanya kita sebagai kaum musli-min hendaknya berkeyakinan teguh bah-wa makhroj (solusi) dari seluruh proble-matika yang kita hadapi adalah kembali (ruju’) kepada ajaran Islam yang murni yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah dijalankan dengan baik oleh para As-Salaf Ash-Sholih.
Dan sumber-sumber (mashodir) syari’at Islam tidaklah asing bagi kaum muslimin dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum Islam disamping Al-Qur’an dan dia mempunyai cabang-cabang yang sangat luas, hal ini disebabkan karena Al-Qur’an kebanyakan hanya mencantum-kan kaidah-kaidah yang bersifat umum serta hukum-hukum yang sifatnya global yang mana penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.
Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan serta diberikan inayah yang pantas untuk digali hukum-hukum yang terdapat di dalam-nya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi r merupakan hal yang sangat pen-ting dalam pembentukan fikroh Islamiyah serta untuk mengenal salah satu mashdar syari’at Islam, terlebih As-Sunnah sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqoh yang menyimpang dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam dari manhaj Nabawi dan menjadi-kan mereka ragu terhadap As-Sunnah. Wallahul Musta’an
TA’RIEF (DEFINISI) AS-SUNNAH1. Menurut Lughoh (bahasa) berasal dari:
Yang berarti siroh atau thoriqoh (jalan) yang baik maupun yang buruk.
2. Menurut istilah. As Sunnah Menurut Ulama Hadits (Muhaddits) adalah : “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi r berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat jasmani dan akhlaq beliau baik itu sebelum diutus maupun sesudahnya“
Definisi sunnah ini bersinonim de-ngan makna Hadits dan sebagian ulama mengkhususkan makna hadits kepada perkataan Nabi r.
2. Menurut istilah. As Sunnah Menurut Ulama Hadits (Muhaddits) adalah : “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi r berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat jasmani dan akhlaq beliau baik itu sebelum diutus maupun sesudahnya“
Definisi sunnah ini bersinonim de-ngan makna Hadits dan sebagian ulama mengkhususkan makna hadits kepada perkataan Nabi r.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI AS-SUNNAH DALAM SYARI’AT ISLAM
Telah
sepakat ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah bahwa As-Sunnah merupa-kan salah
satu sumber syari’at Islam, dan diantara kedudukan dan fungsi As-Sunnah
adalah:
1. Sebagai penjelas dari isi Al-Qur’an, Allah I berfirman :
“…Dan
Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memi-kirkan” (QS. An Nahl :44)
2. Mengikuti Nabi r (As-Sunnah) berarti taat kepada Allah I (Al-Qur’an), Allah r berfirman :
“Barangsiapa
yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan
barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), maka kami tidak
mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS. An Nisaa’ :80)
3. Menjadikan As-Sunnah sebagai sumber hukum adalah syarat mutlak keimanan seseorang, Allah I berfir-man :
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisaa’ :65)
4. Mengikuti sunnah merupakan cara untuk meraih kecintaan Allah U, Allah r berfirman :
“Katakanlah
:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu” Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (QS. Ali Imran:31).
5. Wajib atas setiap muslim untuk menerima segala apa yang dibawa oleh Rasulullah r (as-sunnah) dan haram baginya menolaknya. Allah I berfirman yang artinya :
“Dan tidaklah pantut bagi laki-laki yang mu’min
dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”(QS. Al Ahzab :36 )
6. Orang yang menyelisihi sunnah Rasulullah r terancam fitnah dan azab yang pedih. Allah SWT berfirman :
“…Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”(QS. An Nuur :63)
1. Sebagai penjelas dari isi Al-Qur’an, Allah I berfirman :
“…Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memi-kirkan” (QS. An Nahl :44)
2. Mengikuti Nabi r (As-Sunnah) berarti taat kepada Allah I (Al-Qur’an), Allah r berfirman :
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS. An Nisaa’ :80)
3. Menjadikan As-Sunnah sebagai sumber hukum adalah syarat mutlak keimanan seseorang, Allah I berfir-man :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisaa’ :65)
4. Mengikuti sunnah merupakan cara untuk meraih kecintaan Allah U, Allah r berfirman :
“Katakanlah :”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran:31).
5. Wajib atas setiap muslim untuk menerima segala apa yang dibawa oleh Rasulullah r (as-sunnah) dan haram baginya menolaknya. Allah I berfirman yang artinya :
“Dan tidaklah pantut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”(QS. Al Ahzab :36 )
6. Orang yang menyelisihi sunnah Rasulullah r terancam fitnah dan azab yang pedih. Allah SWT berfirman :
“…Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”(QS. An Nuur :63)
HUBUNGAN ANTARA AL-QUR’AN DENGAN AS-SUNNAH
Ditinjau dari segi hukum maka hubu-ngan antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah adalah:
1. Sebagai penguat hukum yang sudah tercantum di dalam Al-Qur’an.
Seperti : Hukum jilbab dan menundukkan pandangan.
2. Sebagai penafsir dan perinci hal-hal yang masih bersifat global dalam Al-Qur’an.
Seperti
: Di dalam Al-Qur’an Allah U memerintahkan kaum muslimin untuk
melaksanakan sholat dan hajji, lalu da-tang As-Sunnah menjelaskan secara
rinci kaifiyat (tata cara) pelaksanaan kedua ibadah tersebut.
3. Sebagai penetap hukum yang tidak disebutkan secara nash di dalam Al Qur’an.
Seperti : Hukum mencukur alis, mengikir gigi, membuat tato dan lain-lain.
1. Sebagai penguat hukum yang sudah tercantum di dalam Al-Qur’an.
Seperti : Hukum jilbab dan menundukkan pandangan.
2. Sebagai penafsir dan perinci hal-hal yang masih bersifat global dalam Al-Qur’an.
Seperti : Di dalam Al-Qur’an Allah U memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan sholat dan hajji, lalu da-tang As-Sunnah menjelaskan secara rinci kaifiyat (tata cara) pelaksanaan kedua ibadah tersebut.
3. Sebagai penetap hukum yang tidak disebutkan secara nash di dalam Al Qur’an.
Seperti : Hukum mencukur alis, mengikir gigi, membuat tato dan lain-lain.
SIKAP KAUM SALAF DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA AS-SUNNAH
1. Kesungguhan mereka dalam melaksa-nakan sunnah Rasulullah r .
Berkata Abu Bakar Ash-Shiddiq t : “Saya tidak meninggalkan sesuatu yang telah dikerjakan oleh Rasulullah kecuali pasti saya mengerjakannya karena saya takut akan sesat jika meninggalkan satu dari sunnahnya.” (Lihat Al-Ibanah).
2. Sikap mereka terhadap pengingkar atau yang memandang remeh sunnah. Abu Nadhrah meriwayatkan dari shahabat Imron bin Husain t ada se-orang datang kepadanya bertanya ten-tang sesuatu, lalu beliau menjawab dari sunnah Nabi r, lalu penanya tadi ber-kata: ”Jawablah dari Kitabullah jangan engkau sampaikan dari selainnya” Imron berkata: ”Kamu ini orang bodoh ... apakah kamu dapati dalam Al-Qur’an sholat zhuhur 4 raka’at tidak jahar? Bilangan raka’at sholat dan kadar menge-luarkan zakat ??...” Dari Qatadah: ”Pernah Ibnu Sirrin membacakan sebuah hadits kepada se-seorang, lalu orang tersebut berkata: ”Namun berkata si fulan demikian”, maka berkata Ibnu Sirrin: ”Aku membacakan kepadamu hadits Nabi r lalu kamu berkata si fulan ini berkata demikian ?! Saya tidak akan mengajakmu berbicara lagi”
3. Usaha-usaha mereka dalam memper-tahankan kemurnian dan kelestarian As-Sunnah.
Kaum Salaf dari kalangan shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah menjaga As-Sunnah hingga dapat sampai kepada kita seka-rang ini. Mereka telah menjaga As-Sunah dari musuh-musuhnya dengan cara me-nghafalnya, menulisnya, rihlah (melaku-kan perjalanan) untuk mendapatkannya, memisahkan antara yang sah dan yang palsu dan lain-lain.
Oleh karenanya mereka sangat ba-nyak meninggalkan kepada kita kitab-kitab tentang hadits Rasulullah r dengan berbagai jenisnya yang mana hal ini tidak didapatkan pada ilmu lainnya selain ilmu hadits.
Beberapa karya mereka dalam usaha memelihara dan menjelaskan As-Sunnah, diantaranya : Kitab Mushtholah Al Hadits, Al Jarh wa Ta’dil, Al Maudhu’at, Hadits-hadits Masyhur, Gharibul Hadits, Takhri-jul Hadits, Al Musnad, Hadits-hadits Qudsy, Ikhtilaful Hadits, Ash Shihah, Al “ilal, Al Ansab, dan seterusnya.
Berkata Abu Bakar Ash-Shiddiq t : “Saya tidak meninggalkan sesuatu yang telah dikerjakan oleh Rasulullah kecuali pasti saya mengerjakannya karena saya takut akan sesat jika meninggalkan satu dari sunnahnya.” (Lihat Al-Ibanah).
2. Sikap mereka terhadap pengingkar atau yang memandang remeh sunnah. Abu Nadhrah meriwayatkan dari shahabat Imron bin Husain t ada se-orang datang kepadanya bertanya ten-tang sesuatu, lalu beliau menjawab dari sunnah Nabi r, lalu penanya tadi ber-kata: ”Jawablah dari Kitabullah jangan engkau sampaikan dari selainnya” Imron berkata: ”Kamu ini orang bodoh ... apakah kamu dapati dalam Al-Qur’an sholat zhuhur 4 raka’at tidak jahar? Bilangan raka’at sholat dan kadar menge-luarkan zakat ??...” Dari Qatadah: ”Pernah Ibnu Sirrin membacakan sebuah hadits kepada se-seorang, lalu orang tersebut berkata: ”Namun berkata si fulan demikian”, maka berkata Ibnu Sirrin: ”Aku membacakan kepadamu hadits Nabi r lalu kamu berkata si fulan ini berkata demikian ?! Saya tidak akan mengajakmu berbicara lagi”
3. Usaha-usaha mereka dalam memper-tahankan kemurnian dan kelestarian As-Sunnah.
Kaum Salaf dari kalangan shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah menjaga As-Sunnah hingga dapat sampai kepada kita seka-rang ini. Mereka telah menjaga As-Sunah dari musuh-musuhnya dengan cara me-nghafalnya, menulisnya, rihlah (melaku-kan perjalanan) untuk mendapatkannya, memisahkan antara yang sah dan yang palsu dan lain-lain.
Oleh karenanya mereka sangat ba-nyak meninggalkan kepada kita kitab-kitab tentang hadits Rasulullah r dengan berbagai jenisnya yang mana hal ini tidak didapatkan pada ilmu lainnya selain ilmu hadits.
Beberapa karya mereka dalam usaha memelihara dan menjelaskan As-Sunnah, diantaranya : Kitab Mushtholah Al Hadits, Al Jarh wa Ta’dil, Al Maudhu’at, Hadits-hadits Masyhur, Gharibul Hadits, Takhri-jul Hadits, Al Musnad, Hadits-hadits Qudsy, Ikhtilaful Hadits, Ash Shihah, Al “ilal, Al Ansab, dan seterusnya.
KEWAJIBAN BERPEGANG TEGUH TERHADAP AS-SUNNAH DAN BAHAYA MENOLAKNYA. Seorang muslim wajib berpegang teguh terhadap As-sunnah sebagaimana Al-Qur’an, dan tidak boleh seseorang menolak As-Sunnah Ash-Shohihah baik itu secara keseluruhan atau sebagiannya.
Rasulullah r bersabda :
”Saya telah meninggalkan kepada kalian di atas (keadaan yang sangat terang benderang) malamnya seperti siangnya, tidak ada yang berpaling darinya (As-sunnah) kecuali dia binasa” (HSR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Berkata Al Barbahary: ”Dan jika kamu melihat seseorang membantah al-atsar (Al-Qur’an/ As-Sunnah) atau meno-laknya atau menginginkan (dalil) selain dari Al-Qur’an atau As-Sunnah maka tuduhlah keislamannya dan jangan ragu bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah.” (Lihat Syarhu As-sunnah) -Wallahu Waliyyut Taufiq- (Al Fikrah Tahun 3 Edisi 18/wahdah.or.id)
-Abu Abdillah-