Definisi
Qunut diambil dari kata “Qanata-Yaqnutu-Qunuutan” yang artinya lama berdiri di dalam shalat, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :
Qunut diambil dari kata “Qanata-Yaqnutu-Qunuutan” yang artinya lama berdiri di dalam shalat, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :
“Seutama-utama shalat yaitu panjangnya qunut (lama berdirinya)" (HSR. Muslim, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sedang qunut nazilah menurut istilah adalah mendo’akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum muslimin dan mendo’akan kecelakaan atau kebinasaan bagi kaum kafir yang menjadi musuh Islam seperti kaum Yahudi yang memerangi kaum Muslimin di Palestina dan Libanon atau kaum komunis Rusia, yang tengah memerangi kaum muslimin Chechnya dan daerah kaum muslimin yang mengalami penindasan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik :
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tidak pernah qunut kecuali apabila beliau mendo’akan kebaikan bagi satu kaum (muslimin) atau mendo’akan kecelakaan bagi kaum (kafir)” (HSR. Ibnu Khuzaimah)
Hukum & Waktu Qunut Nazilah
Qunut nazilah hukumnya sunnat dan dikerjakan di raka’at terakhir setelah ruku’ dan dikerjakan selama satu bulan penuh disemua shalat wajib, Dzuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas -radhiaullahu anhuma- :
“Rasulullah pernah qunut sebulan lamanya berturut-turut dalam shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh. Diakhir setiap shalat, apabila beliau sudah mengucapkan “Sami Allahu Liman Hamidah” di raka’at yang terakhir. Beliau mendo’akan kecelakaan atas mereka ….sedangkan ma’mum yang di belakang, mengucapkan amin” (HSR. Abu Daud)
Dan disunnahkan juga melakukan qunut pada shalat witir. Telah berkata Ibnu Masud :
“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak pernah qunut dari shalatnya kecuali ketika shalat witir, dan sesungguhnya Rasulullah apabila berperang beliau berqunut di dalam semua shalatnya” (HR. Hakim dan Baihaqi)
Doa Qunut
Do’a qunut ada berbagai macam namun intinya ialah meminta kepada Allah shubhaana wa ta’ala kebaikan buat kaum muslimin dan meminta kekalahan atau kecelakaan buat musuh Islam, oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tidak menetapkan satu do’a tertentu yang dikerjakan ketika qunut, serta tidak memerintahkannya dikarenakan hajat atau keperluan yang berlain-lainan jadi tidaklah terlarang bagi kita untuk berqunut dengan do’a yang kita atur sendiri menurut keperluan kita. –Wallahu ‘Alam-
Dan do’a qunut witir yang pernah diajarkan Rasulullah kepada Hasan adalah :
“Ya Allah! Pimpinlah akan daku di
dalam golongan mereka yang Engkau telah pimpin dan peliharalah akan daku
di dalam golongan mereka yang Engkau telah pelihara dan jadikan daku
di dalam golongan mereka yang Engkau telah beri kekuasaan dan berilah
berkah kepadaku di dalam apa yang telah Engkau beri dan selamatkan
daku dari pada kejahatan yang Engkau telah tentukan karena
sesungguhnya Engkaulah Penghukum dan tidak dapat Engkau di hukum dan
sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau tolong dan tidak akan
mulia orang yang Engkau musuhi Maha Mulia Engkau Wahai Tuhan Kami ! lagi
Maha Tinggi” (HR. Abu Daud, Thabrani dan Baihaqi)
Qunut yang disyariatkan bagi kaum muslimin bukanlah qunut shubuh yang dilakukan secara terus menerus sebagaimana yang biasa dikerjakan oleh kaum muslimin pada setiap shalat shubuh. Mereka menyandarkan kepada hadits Dhaif (lemah) yang diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi, Hakim, Abdurrazzaq dan Abu Nu’aim dari Anas ia berkata :
"Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berqunut pada shalat shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat)"
Qunut yang disyariatkan bagi kaum muslimin bukanlah qunut shubuh yang dilakukan secara terus menerus sebagaimana yang biasa dikerjakan oleh kaum muslimin pada setiap shalat shubuh. Mereka menyandarkan kepada hadits Dhaif (lemah) yang diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi, Hakim, Abdurrazzaq dan Abu Nu’aim dari Anas ia berkata :
"Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berqunut pada shalat shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat)"
Kalau diperhatikan pada tiap-tiap sanad (rangkaian orang yang meriwayatkan hadits) qunut shubuh tersebut selalu ada seorang yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi yang nama aslinya Isa bin Isa ia telah dilemahkan oleh ahli-ahli hadits diantaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Nasaa’i, Imam Abu Zur’ah, Imam Al-Fallas, Imam Ibnul Madini, Ibnu Hibban, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Berkata Al-Fallas :”Ar Razi buruk hafalannya”, berkata Imam Ibnul Madini :”Ar Razi kepercayaan tapi sering keliru dan suka salah” (Lihat Mizaanul I’tidal 3:319)
Dengan demikian riwayat Ar Razi ini, yaitu tentang qunut shubuh yang dilakukan terus menerus tidak dapat diterima karena haditsnya lemah, kelemahan hadits ini bertambah jelas dengan riwayat dari Anas bin Malik ketika ditanya oleh Ashim bin Sulaiman:
”Sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat shubuh” Jawab Anas bin Malik :”Mereka dusta!! Beliau hanya qunut sebulan, mendo’akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah kaum musyrikin” (SR. Al-Khatiib)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma mengatakan dusta (yang maksudnya keliru atau salah) kepada mereka yang menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam senantiasa qunut shubuh terus menerus. Dengan penolakan shahabat Anas diatas jelaslah bagi kita tentang riwayat Ar Razi dari riwayat Anas bin Malik juga yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam selalu qunut shubuh adalah dhaif, Bahkan shahabat Thariq bin Asyam sewaktu ditanya oleh anaknya tentang masalah ini, menyatakan dengan tegas tentang bid’ahnya melakukan qunut shubuh secara terus menerus, sebagaimana dalam riwayat dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i, ia berkata:
“Aku pernah bertanya kepada bapakku (Thariq bin Asyam) “Wahai bapak ! Sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah dan di belakang Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, Apakah mereka itu semuanya mengerjakan qunut subuh terus menerus ?” Jawab Ayahku :”Hai Anakku ! itu (qunut shubuh terus-menerus) adalah perbuatan Bid’ah ! (SR. Ahmad, Tirmidzi, Nasaa’i dan Ibnu Majah)
Dan di riwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam pernah berqunut mendo’akan kecelakaan atas beberapa orang dan atas kaum arab yang telah membunuh beberapa utusan serta hendak membinasakan Islam, tetapi Rasulullah menghentikannya ketika turun ayat :
“Engkau tidak ada haq apa-apa di dalam urusan itu, maupun (Allah) menerima taubat mereka atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim” (QS. Ali Imran : 128)
Imam Ibnul Qayyim berkata : “Bukan merupakan petunjuk nabi senantiasa berqunut pada shalat shubuh. Dan merupakan hal yang mustahil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam setiap shubuh berqunut pada saat i’tidal sambil mengangkat suaranya lalu diaminkan oleh para shahabatnya terus menerus hingga wafatnya kemudian hal itu tidak diketahui oleh ummat ini bahkan kebanyakan ummatnya tidak mengerjakan dan demikian pula seluruh shahabat, bahkan sebagian diantara mereka mengatakan itu sebagai sebuah bid’ah ….. Dan adalah petunjuk Beliau berqunut terkhusus saat musibah menimpa kaum muslimin dan beliau meninggalkannya saat tidak adanya musibah dan beliau tidak mengkhususkan qunut pada waktu shalat shubuh.” (Lihat Zaadul ma’ad 1/271-273)
Dengan demikian qunut yang biasa dikerjakan oleh banyak kaum muslimin pada shalat shubuh secara terus menerus, tidak pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam karena hadits yang menerangkan tentang masalah tersebut sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (pedoman). -Walaahu A’lam- (Buletin Al Fikrah )
-Abu Abdirrahman- wahdah.or.id
Maraji’ :
-Zaadul Ma’ad, Imam Ibnul Qayyim
-Shifatu Shaalati An Nabi, Syekh Al Albani
-Zaadul Ma’ad, Imam Ibnul Qayyim
-Shifatu Shaalati An Nabi, Syekh Al Albani